Komen? STOP!
Tuk Nadur Berkajang Kain
Lain ulu lain parang Lain dulu lain sekarang
Seni & Budaya
-
2 tahun yang lalu
-
-
-
6 tahun yang lalu
-
-
Setahun yang lalu
-
2 tahun yang lalu
Arkib
- 11/01 - 11/08 (1)
- 10/11 - 10/18 (1)
- 10/04 - 10/11 (1)
- 09/27 - 10/04 (1)
- 09/20 - 09/27 (1)
- 09/06 - 09/13 (1)
- 08/30 - 09/06 (1)
- 08/23 - 08/30 (1)
- 08/16 - 08/23 (1)
- 08/09 - 08/16 (3)
- 08/02 - 08/09 (3)
- 07/19 - 07/26 (3)
- 07/12 - 07/19 (1)
- 07/05 - 07/12 (4)
- 06/28 - 07/05 (5)
- 06/21 - 06/28 (4)
- 06/14 - 06/21 (4)
- 06/07 - 06/14 (5)
- 05/31 - 06/07 (2)
Pengikut
Komen? STOP!
Qory, sapaan akrab Puteri Indonesia yang baru terpilih, tampak tak kuasa menahan haru atas kemenangannya.
"Alhamdulillah. Pertama kali saya bersyukur kepada Allah SWT karena atas izinnya juga saya bisa berdiri di sini menjadi Puteri Indonesia 2009. Dan saya juga ingin berterimakasih kepada kedua orangtua saya, mama dan papa, dan semua penitia yang membantu berlangsungnya Pemilihan Puteri Indonesia 2009," tutur Qory dalam konferensi pers setelah momen kemenangannya. Klik di sini
Komen Ulama
Kantor berita Antara bahkan melaporkan, terpilihnya Qory sebagai Putri Indonesia 2009 sangat disesalkan ulama Aceh, karena dianggap tidak mencerminkan sebagai putri dari daerah itu yang menerapkan Syariat Islam.
“Qory bukan cerminan putri Aceh. Untuk itu, ia tidak berhak mengatasnamakan rakyat Aceh. Ini sangat kita sesalkan,” kata Sekretaris Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk. Faisal Aly di Banda Aceh, menanggapi terpilihnya Qory Sandrioriva menjadi Putri Indonesia 2009.
Ia menyatakan, sebenarnya Qory tidak mewakili Aceh, karena di daerah ini belum pernah ada pemilihan Putri Indonesia.
Disebutkan, ulama Aceh tidak apriori dengan putri Aceh. Kegiatan itu boleh-boleh saja sejauh tidak menghilangkan jati diri sebagai putra daerah yang memiliki budaya Islam yang begitu kuat.
“Qory boleh saja mengikuti pemilihan putri Indonesia, itu hak dia. Tapi untuk menobatkan sebagai putri Aceh tidak bisa, karena dia tidak bisa menjaga sifat-sifat budaya Aceh yang Islami,” ujarnya.
Untuk itu, Faisal mengibau kepada para remaja putri untuk selalu menjaga budaya Aceh yang kental dengan Islam. “Jangan mudah terpengaruh dengan budaya barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Saya rasa masih banyak cara lain untuk menjadi terkenal dengan tidak mengorbankan budaya daerah dan agama,” katanya. Klik di sini
Komen pendek:
Mari kita renungkan ungkapan ini:-
“Qory boleh saja mengikuti pemilihan putri Indonesia, itu hak dia. Tapi untuk menobatkan sebagai putri Aceh tidak bisa, karena dia tidak bisa menjaga sifat-sifat budaya Aceh yang Islami,”
Hakim Datuk Abdul Wahab Patail membuat keputusan itu selepas membenarkan permohonan Abdul Aziz bagi membuat penghakiman selepas Nasha dan peguamnya tidak hadir pada perbicaraan kes itu Rabu lepas.
Bagaimanapun, Nasha hadir hari ini ke mahkamah tanpa peguam yang mewakilinya dalam kes itu Rashid Mokhtar.
Beliau bagaimanapun tidak memberi ganti rugi tambahan seperti yang diminta oleh Abdul Aziz kerana saman itu melibatkan perkara dalam keluarga.
Hakim Abdul Wahab dalam penghakimannya berkata beliau mendapati Abdul Aziz selaku plaintif berjaya membuktikan dia telah difitnah oleh Nasha selaku defendan apabila Nasha dalam artikel yang diterbitkan Utusan Malaysia pada 24 Okt 2004, menyatakan dia (Nasha) hanya mempunyai seorang ayah sahaja.
Hakim Abdul Wahab berkata mahkamah menerima pernyataan tuntutan Abdul Aziz bahawa akibat perkataan itu, Abdul Aziz telah dipandang rendah dan dikatakan berbohong bahawa Nasha itu adalah anak kandungnya.
Abdul Aziz, 61, seorang guru silat, yang hadir di mahkamah, mengemukakan saman terhadap Nasha, yang nama sebenarnya Noraishah Abdul Aziz, berhubung artikel dalam akhbar Mingguan Malaysia yang mendakwa Abdul Aziz bukan bapa kandungnya.
Abdul Aziz dalam pernyataan tuntutannya berkata beliau adalah bapa kandung Nasha dan mendakwa perkataan fitnah di dalam artikel itu bertajuk "Jangan tanya hal peribadi", dalam keluaran akhbar bertarikh 24 Okt, 2004 telah menyebabkan perasaan beliau terseksa, memalukan dan mencemarkan maruahnya.
Beliau memohon ganti rugi, faedah, kos dan faedah lain yang difikirkan sesuai oleh mahkamah dengan mendakwa artikel itu boleh difahamkan sebagai bermaksud yang beliau sudah meninggal dunia. Sambungan
Komen ringkas: